Jakarta | EGINDO.com    – Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan sistem BI Fast Payment (BI Fast) di akhir tahun ini.
Penerapan sistem baru bakal membuat biaya transfer antar bank jadi lebih murah, yakni dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, implementasi tahap pertama mulai berlangsung pada pertengahan atau minggu kedua Desember 2021.
“Insya Allah pada minggu kedua Desember 2021 bank telah siap untuk implementasikan BI Fast,” kata Perry dalam konferensi pers KSSK, Rabu (27/10/2021).
Perry menuturkan, biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Adapun implementasi tahap pertama akan diikuti oleh 22 bank. Kemudian, bank sentral berencana menerapkan implementasi tahap kedua pada akhir Januari 2022 yang diikuti oleh 22 bank selanjutnya.
“Enam minggu kemudian, minggu keempat Januari, 22 bank (lagi). Dan kami ajak bank dan lembaga pembayaran non bank (lainnya) untuk semakin cepat mengimplementasikan BI Fast,” beber Perry.
Perlu diingat, tidak semua transaksi dikenai biaya Rp 2.500 per transfer. BI membatasi hanya transaksi ritel dengan penarikan sampai Rp 250 juta.
Tarif transaksi yang hanya Rp 2.500 mampu terealisasi lantaran BI hanya mengenakan tarif Rp 19 per transaksi kepada bank peserta.
Sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
“(BI Fast) terus-menerus bekerja 24/7 serta real time dan dengan biaya yg murah Rp 2.500 ke nasabah. Ini adalah dedikasi kami bersama industri untuk mengakselerasi digitalisasi ekonomi keuangan secara nasional,” pungkas Perry.
Sejumlah Bank Menurunkan Biaya Transfer Antarbank Menjadi Rp 2.500
Sejumlah bank menurunkan biaya transfer antarbank menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi, sebelumnya dikenakan dengan tarif Rp 6.500.
Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-Fast yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI-Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
“Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Perry.
Diberitakan Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Daftar bank
Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank:
Tahap I
- BTN
- DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon
- CIMB Niaga
- BCA
- HSBC
- UOB
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC NISP
- UUS BTN
- UUS Permata
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank
- Bank Woori.
Tahap II
- KSEI
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Harda Internasional
- Bank Maspion
- KEB Hana
- BRI Agroniaga
- Ina Perdana
- Bank Mantap
- Bank Nobu
- UUS Jatim
- Jatim
- Multi Artha Sentosa
- Bank Mestika Dharma
- Bank Ganesha
- UUS OCBC NISP
- Bank Digital BCA
- UUS Sinarmas
- Bank Jateng
- UUS Bank Jateng
- Standard Chartered
- BPD Bali
- Bank Papua
Sumber: Tribunnews/Sn