Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini, Layanan Keliling Dibuka di Lima Titik

file_0000000042107208a9b4fe396413e7f0

Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta pada Senin (18/5/2026). Kehadiran layanan ini menjadi upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif. Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Adapun lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik, yakni:

Jakarta Timur di Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara di Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat di Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Dari sisi tarif, biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri. Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satpas karena proses administrasinya memerlukan persyaratan dokumen tambahan, terutama untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton. (Sn)

Scroll to Top