Biaya Haji Tahun 2024 Masih Dalam Kajian

Asrama Haji Medan
Asrama Haji Medan

Jakarta | EGINDO.co – Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih. Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah untuk tahun depan belum ditetapkan.

Kata Wibowo saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp105 juta. “Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Ddllar dan riyal terhadap rupiah,” kata Wibowo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Pembuat Mobil Memimpikan Mesin Listrik Yang Bersih, Hijau

Menurutnya, BPIH adalah sejumlah dana digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Dijelaskannya, ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Baca Juga :  Air Liquide Rencanakan Pabrik $250 Juta Untuk Pasok Gas Bagi Produsen Chip Micron

Sedangkan Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali.

Menurut Wibowo Hasil kerja Panja, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat. Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH.

Baca Juga :  Majelis Dan Lembaga UPP Muhammadiyah Kota Medan Dikukuhkan

Sementara itu juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa BPIH berbeda dengan Bipih. Adapun usulan Rp 105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah. Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top