Biaya Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta

Jemaah haji melakukan tawaf atau mengelilingi Kabah tujuh kali, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Hari Minggu kemarin, jemaah menyelesaikan ibadah haji.
Jemaah haji melakukan tawaf atau mengelilingi Kabah tujuh kali, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Hari Minggu kemarin, jemaah menyelesaikan ibadah haji.

Jakarta | EGINDO.co        -Biaya untuk ibadah haji tahun 2022 dipastikan akan mengalami kenaikan. Sekitar Rp 1 juta dana tambahan harus dikeluarkan calon jemaah haji Indonesia untuk berangkat ke tanah suci tahun 2022.

Dana tambahan dirincikan kementerian agama (kemenag) seiring kasus pandemi Covid-19 belum berakhir. Tambahan biaya harus dikeluarkan dengan perkiraan untuk ibadah haji 2022 diperkirakan mencapai Rp 45 juta per orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

“Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Tahun 2020  besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Pulau Tidung, Jadi Pedagang, Nelayan dan Wisata

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

“Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

Baca Juga :  RAN Rilis Versi Baru Single "Orang Yang Paling Ku Benci"

“Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH,” kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta’limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Baca Juga :  CSR Sudah Dilakukan PT OKI Pulp Sebelum Pabrik Beroperasi

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

“Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi,” kata Marwan.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top