Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56 Juta per Jemaah

iloustrasi Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram,
iloustrasi Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram,

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji yang ditanggung langsung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah. Besaran ini mencapai 60% dari total biaya haji riil atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Anggaran sebesar Rp56 juta itu digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sementara itu, 40% BPIH 2024 atau sebesar Rp37 juta akan ditambal oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi. Secara keseluruhan, nilai manfaat dana haji yang digelontorkan untuk menutup kekurangan BPIH 2024 adalah sebesar Rp8,2 triliun.

Adapun, porsi bipih pada 2024 lebih besar dibandingkan porsi yang dibebankan kepada jemaah pada penyelenggaraan haji 2023, yakni sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari rerata BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan 44,7% sisanya ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji.

Proporsi bipih memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya. Berdasarkan data BPKH, pada 2010, pembebanan biaya haji paling besar dikenakan kepada jemaah dengan porsi 87% atau sebesar Rp30,05 juta. Sementara itu, pembebanan nilai manfaat dana haji hanya sebesar Rp4,45 juta atau 13% dari BPIH.

Komposisi bipih selalu berada di atas 80% hingga 2012. Baru sejak 2013, komposisi bipih perlahan turun menjadi 75% dari BPIH dan proporsinya menjadi hampir seimbang dengan nilai manfaat pada 2018, yakni sebesar 51% BPIH. Saat itu, jemaah hanya menanggung Rp35,24 juta dari total keseluruhan biaya haji yang mencapai Rp68,96 juta.

Baca Juga :  AIPF Fokus Penguatan Kerjasama Krusial Masa Depan ASEAN

Lalu, pada 2022, komposisi bipih ditetapkan sebesar Rp39,88 juta atau 40,54% dari total BPIH 2022 yang dipatok sebesar Rp98,38 juta. Meski secara proporsi beban turun, biaya yang ditanggung jemaah tetap mengalami kenaikan dibandingkan 2019 yang sebesar Rp35,24 juta.

Dinilai masih wajar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai bahwa biaya haji yang telah ditetapkan untuk 2024 tidak terlalu memberatkan bagi jemaah. Dia mengatakan, proporsi pembebanan biaya haji telah diperhitungkan dengan baik oleh Kemenag maupun Komisi VIII.

“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insyaallah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH. Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak membuat informasi palsu soal dana haji.

“Dana haji dikelola dengan baik, dengan proper, dan tentu kemanfaatannya juga akan kembali kepada jemaah haji,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, baik pemerintah maupun BPKH tidak akan main-main dengan pelaksanaan ibadah haji ini.

“Jadi sekali lagi tidak perlu lagi berpikir yang aneh-aneh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai besaran biaya haji 2024 yang dibebankan kepada jemaah masih tergolong wajar.

“Kayak kemarin itu tahun kemarin itu juga sekitar Rp90-an juta tapi jemaah cuma bayar sekitar Rp50 juta. Itu saya kira masih normal,” ucapnya saat ditanyai wartawan di R20 ISORA, di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Komponen kenaikan biaya haji

Baca Juga :  Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta

Awalnya, Kemenag sempat mengusulkan besaran BPIH 2024 mencapai Rp105 juta, lalu kembali mengusulkan sebesar Rp94,3 juta. Usulan tersebut kemudian ditolak oleh Komisi VIII DPR RI dengan mengusulkan angka yang sedikit lebih rendah dari usulan terbaru Kemenag, yakni Rp93,5 juta untuk BPIH 2024.

Setelah Kemenag dan Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja (panja) BPIH 2024 melakukan serangkaian pembahasan dan kajian yang cukup alot, kedua pihak sepakat BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Penyesuaian dilakukan pada sejumlah komponen pembiayaan seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata sebesar Rp36,01 juta dipangkas menjadi Rp33,42 juta usai dibahas dalam panja. Akomodasi di Makkah dipangkas menjadi SAR4.230 dari usulan awal SAR6.653, dan akomodasi di Madinah dipangkas menjadi SAR1.325 dari semula SAR1.454.

Penyesuaian biaya juga dilakukan pada konsumsi jemaah yang sebelumnya di patok sebesar SAR18,50 turun menjadi SAR16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR10,00 untuk sarapan.

Komponen yang sangat signifikan adalah kurs dolar dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, panja menyepakati kurs dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600, sedangkan kurs riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160.

Pemangkasan biaya juga dilakukan pada sejumlah komponen sehingga panja menyepakati rerata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, BPIH 2024 tersebut naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.

“Selisih tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen,” kata Hilman.

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp32,7 juta menjadi Rp33,4 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Pada 2024, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi selama di Makkah sehingga totalnya mencapai 84 kali makan. Sementara pada 2023, ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Baca Juga :  Mengenal Provinsi Papua Barat, Kebudayaan Beserta Keseniannya

Ketiga, selisih kurs dolar dan riyal, di mana kurs dolar dan riyal yang disepakati pada 2023 sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs dolar sebesar Rp15.600 dan kurs riyal sebesar Rp4.160.

Keempat, kenaikan biaya premi asuransi. Hilman menyampaikan, premi asuransi hasil kesepakatan panja BPIH 2024 menjadi Rp175.000 per jemaah atau naik Rp50.000 dari premi asuransi tahun sebelumnya sebesar Rp125.000 per jemaah.

Pelunasan biaya haji dapat dicicil

Di sisi lain, Kemenag akan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah. Pelunasan dapat dilakukan sejak jemaah haji diputuskan bisa mengikuti ibadah haji hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut mengatakan, kebijakan ini akan meringankan calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. “Tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” kata Yaqut.

Dia menuturkan, proses pelunasan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni melakukan setoran awal pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Bedanya, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, dia belum bisa membeberkan kapan pelunasan biaya haji ditutup.

Adapun, pelunasan bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah. Selain itu, pemerintah hanya calon jemaah yang lolos istitha’ah kesehatan yang dapat melakukan pelunasan biaya haji.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top