Jakarta | EGINDO.co – Biaya penanganan atau berobat penderita Coronavirus (Covid-19) pasca pandemi nantinya akan dibebankan langsung kepada pasien.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, biaya penanganan Covid-19 pasca pandemi nantinya akan dibebankan langsung kepada pasien dan dapat dibayarkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika nantinya Covid-19 dinyatakan menjadi salah satu penyakit dan ditanggung BPJS. “Biaya pengobatan Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan bila nanti dinyatakan menjadi salah satu penyakit,” katanya.
Tentang pembiayaannya masih dalam pembahasan dan bisa jadi mekanisme pembiayaan sama seperti penyakit lain.
Sementara itu sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 setelah pandemi Covid-19 dicabut.
Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bahwa setiap pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dipastikan siap memberikan perawatan dan pengobatan pada pasien Covid-19 yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.@
Bs/timEGINDO.co