Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah, menyusul viralnya peristiwa seorang lansia yang tidak dilayani saat hendak membeli Roti O di gerai halte Transjakarta Monas, Jakarta, karena tidak memiliki fasilitas pembayaran QRIS. BI menilai penolakan uang tunai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun nontunai. Hal ini disesuaikan dengan kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
BI juga menegaskan bahwa meskipun digitalisasi sistem pembayaran terus didorong, keberadaan uang tunai masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Perbedaan kondisi demografis, tantangan geografis, hingga keterbatasan akses teknologi di sejumlah wilayah membuat transaksi tunai tetap relevan dan tidak dapat sepenuhnya ditinggalkan.
Di sisi lain, Bank Indonesia tetap mendorong penggunaan pembayaran nontunai, termasuk QRIS, karena dinilai lebih cepat, praktis, aman, serta mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, dorongan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan atau menolak pembayaran secara tunai.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang diunggah oleh Arlius Zebua memperlihatkan dirinya memprotes kasir Roti O yang menolak melayani seorang nenek lantaran tidak memiliki QRIS. Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O melalui akun resmi Instagram @rotio.indonesia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna memastikan kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada konsumen ke depan dapat berjalan lebih baik serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Sn)