Jakarta | EGINDO.com  – Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan pada 18-19 September 2021.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility juga dipertahankan masing-masing sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.
Selain itu BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah.
Langkah tersebut yakni melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif, serta melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif.
Kemudian Perry Warjiyo menyebutkan langkah lainnya yaitu melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
“Pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti juga dilanjutkan,” ujarnya.
Selain itu ia menambahkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi juga dilanjutkan, serta menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu kedua Desember 2021.
Selanjutnya memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit, mengakselerasi implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra, serta memperluas dukungan kepada pemerintah dalam memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan dengan negara-negara mitra utama.
Sumber: Antaranews/Sn