Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dukungan dokumen underlying sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menekan aktivitas spekulatif di pasar domestik.
Kebijakan terbaru ini menetapkan penurunan ambang batas transaksi dari sebelumnya US$25.000 menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan merupakan kelanjutan dari pengetatan bertahap yang telah dilakukan sejak awal Juni 2026.
Sebelumnya, BI telah lebih dulu memangkas batas transaksi dari US$100.000 menjadi US$50.000, kemudian kembali diturunkan ke US$25.000. Setiap tahap penyesuaian itu dilaporkan berdampak pada penurunan rata-rata transaksi harian valas, masing-masing sekitar US$16 juta pada tahap awal dan sekitar US$9 juta pada tahap berikutnya.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut berjalan efektif dalam meningkatkan disiplin transaksi di pasar valas. Ia juga menegaskan adanya peningkatan kepatuhan penggunaan dokumen underlying yang diperkirakan mencapai 98,1% dari total transaksi valas setelah kebijakan terbaru diterapkan.
“Evaluasi kami menunjukkan kebijakan ini berjalan baik,” ujar Thomas dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juni 2026, dikutip pada Minggu 21 Juni 2026.
BI menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat integritas pasar keuangan domestik serta meredam tekanan terhadap rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Otoritas moneter juga menyebut langkah bertahap ini sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas makroekonomi secara berkelanjutan. (Sn)