BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Ini, Penukaran Berlaku hingga 30 April 2025

Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran

Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah keluaran tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran ke kantor pusat BI sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (29/4/2025), menyampaikan bahwa penukaran keempat pecahan uang kertas ini hanya dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2025.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu tersebut,” ujar Ramdan.

Keempat uang kertas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979

  2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980

  3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980

  4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Pencabutan dan penarikan keempat pecahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Uang-uang tersebut masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025, setelah itu tidak berlaku lagi sebagai alat tukar maupun untuk penukaran.

Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini mempertimbangkan masa edar uang, keusangan desain, dan pengembangan teknologi unsur pengaman pada uang yang lebih baru.

Merujuk informasi dari situs resmi Bank Indonesia, saat ini terdapat total 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dari peredaran. Masyarakat masih diberikan kesempatan menukarkan uang-uang tersebut dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Proses penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia. Setelah masa penukaran berakhir, uang yang telah dicabut dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Scroll to Top