Jakarta|EGINDO.co Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memperkirakan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga USD 80 miliar pada akhir tahun 2025.
“Dengan kebijakan baru ini, kami memperkirakan pada akhir tahun cadangan devisa bisa meningkat menjadi USD 80 miliar, dari sebelumnya USD 13 miliar,” ujar Perry dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Peningkatan cadangan devisa ini merupakan hasil dari aturan pemerintah yang mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen DHE SDA di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
Perry menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, termasuk dalam meningkatkan pembiayaan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Dengan bertambahnya devisa yang masuk, cadangan devisa kita akan lebih kuat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Bank Indonesia juga akan menambah tiga instrumen baru untuk menampung DHE SDA, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan foreign exchange swap (FX swap). Dengan adanya tambahan instrumen ini, eksportir dan perbankan memiliki lebih banyak pilihan untuk menempatkan dana DHE SDA.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan baru terkait DHE SDA di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA dalam sistem keuangan nasional dengan ketentuan tertentu.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan,” ujar Prabowo.
Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo menargetkan bahwa dengan aturan ini, devisa hasil ekspor Indonesia dapat meningkat hingga lebih dari USD 100 miliar dalam setahun penuh. Selain itu, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dengan mengizinkan penggunaan DHE SDA untuk berbagai kebutuhan usaha, termasuk operasional, pembayaran pajak dalam valuta asing, pembayaran dividen, serta impor barang dan bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri.
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memperkuat perekonomian nasional.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus menerapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Sumber: Tribunnews.com/Sn