Jakarta | EGINDO.co – Besok, yakni mulai 1 April 2022, semua jenis kenderaan dengan kecepatan diatas 100 km/jam di jalan Tol akan kena e-Tilang. Hal itu sesuai dengan aturan Ditlantas Polda Metro Jaya tentang perihal batas kecepatan di ruas jalan tol yang diawasi melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik.
Disebutkan setiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang. Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam
Demikian Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Alam Jamal menyebutkan kepada media. Dikatakan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Termasuk bagi mobil sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Pengawasan dan penindakan batas kecepatan dan batas dimensi kendaraan dilakukan melalui kamera E-TLE yang tersebar pada tujuh ruas tol di Jakarta, termasuk nantinya bakal ada pada Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Kini telah terpasang pelanggaran batas kecepatan pada lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ serta ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng.@
Bs/TimEGINDO.co