Besaran Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan Ke Petugas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masih ada pertanyaan dari sebagian masyarakat pengguna jalan, apakah denda dapat dititipkan ke Petugas ( Polri dan PPNS ). Jawabannya tentunya tidak boleh karena disamping tidak ada aturan yang mengatur juga untuk menghindari imej atau prasangka buruk kepada petugas.

“Mekanisme penyelesaian perkara tilang sudah diatur dalam pasal 211 sampai dengan 216 KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukun Acara Pidana, Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 267 sampai dengan pasal 269 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.

Baca Juga :  TSMC Kirim Lebih Banyak Pekerja Percepat Pabrik Baru Arizona

Dikatakan Budiyanto, dalam pasall 267 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 .

( 1 ) Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.

( 2) acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

( 3 ) pelanggar yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

( 4 ) Jumlah denda yg dititipkan kpd Bank sbg mana dimaksud pd ayat ( 3 ) sebesar denda maksimal yg dikenakan untuk setiap pelanggaran lslu.lintas & angkutan jalan.

Lanjutnya, dalam pasal 268 :
( 1 ) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.
(2 ) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Besaran Denda Tilang Mengacu Pada Keputusan Pengadilan

Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal, sesuai dengan aturan hanya dapat dititipkan di Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. “Apabila ada oknum petugas menawarkan jasa penitipan besaran denda maksimal yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, sekali lagi tidak dibenarkan,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top