Besaran Denda Tilang Diserahkan Kepada Keputusan Pengadilan

 ilustrasi Bukti Denda Perkara tilang
ilustrasi Bukti Denda Perkara tilang

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pelanggaran lalu lintas dan angkutan bisa terjadi kapan dan dimanapun karena pelanggaran bisa terjadi karena kesengajaan, tidak disengaja atau tidak paham tentang rambu – rambu dan tata cara berlalu lintas. Karena pelanggaran bisa terjadi kapan dan dimanapun, sehingga pelanggaran bisa terjadi beberapa kali tanpa disadari.

Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan turunannya, Budiyanto mengatakan tidak ada aturan yang mengatur bahwa pengemudi yang melakukan pelanggaran dan telah ditilang tidak boleh ditilang lagi karena durasi waktu antara waktu pelanggaran dengan penetapan putusan sidang ada jedah waktu yang memungkinkan terjadi pelanggaran berulang.

“Apabila mengalami hal demikian lakukan pengecekan ke Subdit Gakkum atau Satlantas wilayah tentang kejadian tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  UE Berencana Beli Pesawat Pemadam Kebakaran Baru

Ia katakan, Apabila dalam komunikasi dengan petugas Gakkum/ satlantas tidak ada kejelasan serahkan penetapan putusan kepada Pengadilan. Sesuai dengan peraturan perundang- undangan bahwa proses penyelesaian perkara tilang menggunakan acara cepat. Dalam acara cepat tidak menggunakan berita acara tapi cukup catatan berkas tilang dikirim ke Pengadilan oleh penyidik atas nama Penuntut umum.

Lanjutnya, Dalam penetapan putusan di Pengadilan pelanggar dapat menguasakan kepada pihak lain untuk menghadiri sidang. Atau pelanggar dapat menitipkan denda maksimal pada setiap jenis pelanggaran ke Bank resmi yang telah ditunjuk. Apabila dalam putusan Pengadilan menetapkan lebih kecil dari besaran denda yang dititipkan di Bank, sisanya dapat diambil di Kejaksaan sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Blinken Kunjungi Asia Untuk Tekankan Komitmen

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Apabila dalam waktu 1 ( satu ) tahun sisa uang tidak diambil di Kejaksaan akan secara langsung masuk ke kas negara. Mekanisme penyelesaian perkara tilang secara jelas sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan, antara lain:
1. Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
2. Pasal 267 sampai dengan Pasal 269 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaran di jalan dan penindakan di jalan.
4. Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Besaran Denda Tilang Mengacu Pada Keputusan Pengadilan

Dijelaskannya, Penyelesaian tilang menggunakan acara cepat, dalam acara cepat tidak menggunakan Berita Acara (BA) tapi cukup dalam bentuk catatan untuk kemudian dikirim ke Pengadilan oleh penyidik atas nama Penuntut umum untuk mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan.

“Dalam penyelesaian perkara tilang melibatkan 3 ( tiga ) Instansi. Polri dan PPNS sebagai pelaksana penegakan hukum, Pengadilan yang memutus perkara, sedangkan Jaksa sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan Pengadilan,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Dengan demikian jelas, apabila ada masalah atau ketidaktahuan tentang tilang dapat menanyakan ke Penyidik Gakkum/ Satlantas.Apabila tidak ada kejelasan yg diterima dari Penyidik ,serahkan penetapan putusan ke Pengadilan.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top