Berwenangkah Polantas Menangani Kecelakaan Di Area Parkir?

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co                       -Kecelakaan lalu lintas adalah adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan harta benda.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, bahwa kejadian atau peristiwa tersebut harus di jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Kemudian sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa lokasi parkir ada yang Off road ( dalam gedung ) atau On the road ( menggunakan sebagian jalan ) dengan dipasang rambu – rambu.

 

“Jika kejadian kecelakaan di ruang parkir on the road dapat digolongkan kecelakaan lalu lintas yang penanganannya oleh Penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas),”ujarnya.

Baca Juga :  MH, Program Pencarian “Pahlawan” Ala Sinar Mas Multiartha

 

Ia katakan, tersangka yang karena kelalaiannya dapat dikenakan pasal 310 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 4 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan sampai dengan pidana penjara 6 ( enam ) tahun, tergantung dari kerugian atau akibat yang ditimbulkan. Namun apabila kejadian di lokasi parkir off road (didalam gedung) bukan termasuk dalam jenis kecelakaan lalu lintas ( Peristiwa pidana biasa ). Kejadian ini ditangani oleh Unit/ Sat Serse wilayah.

“Pengemudi karena kelalaiannya dapat dikenakan pasal 359 KUHP atau 360 KUHP , dapat dipidana minimal 6 (enam) bulan kurungan atau dipidana kurungan paling lama 5 tahun (tergantung dari akibat yang ditimbulkan),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top