Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Fenomena pengguna jalan berteduh dibawah jembatan saat turun hujan adalah kejadian klasik yang sering terjadi. Mereka memanfaatkan bangunan-bangunan termasuk kolong jembatan, dibawah jalan tol untuk bertenduh saat turun hujan. Mereka cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.
Ia katakan, Keadaan pengguna jalan yang berteduh dibawah kolong jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan botleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidak tertiban lalu lintas. Pasal 105 Undang – Undang No 22 th 2009. Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib ; dan/ atau
b. Mencegah hal- hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Lanjutnya, Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e, berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir. Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas. Kemudian dari aspek hukum lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Apabila pengguna jalan sudah dihimbau atau diperintahkan oleh petus untuk meninggalkan tempat/ lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas.
“Persiapkan peralatan kendaraan bermotor saat hujan ( jas hujan dan sebagainya ) sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan. “Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin