Bersandal Jepit Saat Kendarai Motor, Menganggu Keselamatan

ilustrasi, pengendara pakai sandal jepit saat berkendara
ilustrasi, pengendara pakai sandal jepit saat berkendara

Jakarta | EGINDO.co         -Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, berkendara kendaraan bermotor Roda 2 ( sepeda motor ) memerlukan perlengkapan yang bisa memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Perlengkapan pengendara sepeda motor yang kurang memberikan perlindungan kaki secara maksimal adalah menggunakan Sandal Jepit. Pada saat berkendara dengan sepeda motor kita akan bersentuhan dengan aspal, kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagainya yang dapat berisiko pada gesekan, kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya sehingga diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal kaki, yakni dengan menggunakan sepatu.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Dikatakan Budiyanto dari aspek lain, bahwa kaki adalah sebagai salah satu bagian organ tubuh yang dapat mengendalikan kecepatan dengan cara menginjak pedal rem. Menggunakan sandal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal. Bahkan dalam teknis mengendara sepeda motor direkomendasikan untuk :
1.Menggunakan helm berstandart SNI untuk mencegah cedera kepala yang lebih fatal.
2.Menggunakan Jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil dan sebagainya.
3.Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram.
4.Celana Panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki , dan
5.Menggunakan sepatu yang safety.

Baca Juga :  10 Manfaat Lingkungan Bersih Dan Sehat

Ia katakan mengabaikan salah satu persyaratan perlekapan, akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas ( Korban laka lantas meninggal dunia ). Himbauan korlantas untuk tidak menggunakan Sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. “Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur,”ucap Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top