Jakarta | EGINDO.co – Bersama 13 Negara Indonesia kerjasama menagih Piutang Pajak. Pemerintah Republik Indonesia sudah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal Kamis (4/11/2021) di Jakarta. Katanya, wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan wajib pajak tinggal di luar negeri maka Indonesia kerjasama dengan negara tempat tinggal wajib pajak tersebut untuk membantu menagih.
Menurut Yon sebagaimana dilansir Antara bahwa program itu merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara itu siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka.
Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. “Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” katanya.
Yon mencontohkan apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. “Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing,” katanya.
Disebutkan pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.@
Ant/TimEGINDO.co