Berobat Ke Dokter Praktek, Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS
BPJS Kesehatan

Oleh: Fadmin Malau

Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tahap keenam, per 1 Agustus 2019. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alasannya adalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).

Penonaktifan kartu peserta BPJS dari Pusat itu berpengaruh kepada daerah-daerah di Indonesia, termasuk para pemegang Kartu BPJS PBI di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Akhirnya, pemerintah Kota Medan melakukan pendataan ulang kriteria fakir miskin yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan dengan memberikan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifakn guna untuk mengaktifkan kembali menjadi peserta PBI di kantor BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kota Medan melakukan pendataan ulang kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan kala itu seorang peserta BPJS PBI Kota Medan, Rosma Pasaribu tidak termasuk yang dinonaktifkan. Rosma Pasirubu tetap aktif karena memang kreteria, syaratnya sangat terpenuhi.

Banyaknya yang dinonaktifkan karena untuk mengefisiensikan dana dari APBN maupun APBD dengan didasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Kurang diketahui secara pasti apakah jumlah pemegang kartu BPJS PBI yang ada selama ini banyak melanggar Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 akan tetapi fakta di lapangan memang yang mendapat atau menjadi kepesertaan BPJS PBI itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga :  Perbaiki Gaya Hidup Untuk Cegah Kanker

Bagi Rosma Pasaribu selama memegang kartu BPJS PBI atau menjadi kepesertaan BPJS PBI belum pernah mempergunakannya untuk berobat sekalipun bukan karena dirinya tidak pernah sakit. Bila sakit Rosma Pasaribu akan berobat kepada dokter praktek yang sudah menjadi langganannya. Keinginannya terus berobat kepada dokter praktek itu karena dirasakan serasi dan anaknya siap membayar biayanya.

Ternyata Rosma Pasaribu tidak termasuk yang dinonaktifkan kepesertaan dari BPJS PBI Kota Medan. Namun, atas inisiatif anaknya mengeluarkan ibunya dari kepesertaan BPJS PBI untuk beralih kepada BPJS Kesehatan Mandiri dengan kelas satu sementara ketika menjadi kepesertaan BPJS PBI pada kelas tiga.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Rosma Pasaribu telah berjalan memasuki tahun ketiga. Sama halnya ketika menjadi peserta BPJS PBI kelas tiga Rosma Pasaribu belum pernah mempergunakannya untuk berobat sebab bila sakit berobat kepada dokter praktek dan selama menjadi peserta BPJS PBI kelas tiga juga tidak pernah opname di rumah sakit.

Kini menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri memasuki tahun ketiga juga belum pernah mempergunakannya, bila berobat masih tetap kepada dokter praktek dengan alasan sudah langganan dan serasi serta belum pernah opname di rumah sakit. Mungkin nanti bila harus opname di rumah sakit, baru menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri.

Baca Juga :  Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Entitas PBK Ilegal

Hal itu diakui anaknya yang mengalihkan kepesertaan orangtuanya dari kepesertaan BPJS PBI menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri. Alasan anaknya agar tercipta kebaikan JKN-KIS yang mana bisa mewujudkan keinginan dari kita, untuk bersama. Bergotong-royong dalam mewujudkan kesehatan masyarakat di Indonesia umumnya dan khususnya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Disamping itu adapun motivasi anaknya ingin memproteksi kesehatan ibunya agar nantinya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ketika harus diopname di rumah sakit meskipun untuk berobat jalan orangtuanya lebih memilih berobat kepada dokter praktek yang sudah langganannya bertahun-tahun dan dirasakan serasi dalam pengobatannya.

Menurut anaknya, tidak ada istilah rugi sebab dana tersebut bisa digunakan untuk orang yang tidak mampu. Prinsipnya pasti setiap orang tidak ada yang mau sakit dan tidan ingin diopname di rumah sakit. Membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri bukan berdoa sakit. Doanya semoga selalu sehat dengan tetap menjaga kesehatan dan bila harus sakit dan harus opname di rumah sakit tidak repot lagi mencari biayanya.

Katanya, seharusnya para peserta BPJS Kesehatan Mandiri berpikir demikian, jangan baru berpikir menjadi calon peserta BPJS Kesehatan Mandiri ketika sudah sakit atau akan berobat karena ada penyakit yang diderita. Tidak banyak yang berpikiran seperti anaknya Rosma Pasaribu dalam melihat permasalahan kesehatan.

Baca Juga :  Menteri ASEAN Desak Tahan Diri Setelah Pelosi Ke Taiwan

Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan BPJS kesehatan merupakan program pemerintah agar masyarakat Indonesia lebih mudah mengatasi masalah kesehatan. Dengan adanya BPJS kesehatan tentu dapat meringankan biaya saat tiba-tiba terkena sakit.

Sementara itu masih banyak masyarakat yang merasa berat membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri mengingat dirinya tidak sakit, tidak sedang membutuhkan pengobatan dan bila ikut BPJS Kesehatan Mandiri diwajibkan terus membayar iuran setiap bulannya. Membayar iuran BPJS setiap bulan harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, masih sedikit yang berpikir dari segi keuntungan apa bila sakit maka tidak repot lagi memikirkan uangnya untuk berobat.

Banyak masyarakat merasa berat membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri maka muncul pertanyaan jika membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diambil kembali? Jawabnya memang para peserta yang membayar iuran berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Namun, jika tidak pernah sakit dana yang telah dibayar setiap bulan tidak bisa diambil kembali.

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang telah dibayarkan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya karena BPJS Kesehatan menganut sistem gotong-royong. Namun, setidaknya peserta BPJS Kesehatan Mandiri mendapat jaminan pelayanan kesehatan dan tidak khawatir lagi apa bila tiba-tiba sakit karena sampai saat ini tidak ada seorang pun yang bisa memastikan dirinya tetap sehat.@

***

 

Bagikan :
Scroll to Top