Berlaku Beberapa Hari, Direvisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat

menteri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Jakarta | EGINDO.co – Baru berlaku beberapa hari Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat sudah mau direvisi lagi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri meskipun baru berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Adapun alasan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi aturan yang dibuatnya karena banyak protes dan keluhan masyarakat terkait pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat tersebut. Diakuinya Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu, soal bawa bedak dan macam-macam maka nantinya akan dievaluasi dan sudah buat surat ke Menko Perekonomian untuk dibahas kembali.

Baca Juga :  Evergrande Minta Penundaan Sidang Pengadilan Likuidasi HK

Apa isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang mendapat protes itu yang diberlakukan pada 10 Maret 2024 lalu. Menurut Zuhas sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah bisa diterapkan yang pembatasan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi lalu lintas barang impor penumpang pesawat dari luar negeri per 10 Maret 2024 lalu berupa barang bawaan penumpang yang dibatasi adalah alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas dan sepatu. Jenis barang impor bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya adalah alat elektronik maksimal lima unit dengan total seharga 1,5 ribu dolar AS, dengan telepon seluler, headset, dan komputer tablet maksimal dua unit per penumpang.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Timur Luncurkan Aplikasi E-Kumur

Kemudian alas kaki (sepatu) maksimal dua pasang per penumpang. Barang tekstil maksimal lima buah per penumpang. Tas maksimal dua buah per penumpang. Peraturan terbaru itu berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air. Bila ada penumpang pesawat yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Pokok peraturannya menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Peraturan menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan jadi border. Kepada masyarakat diimbau memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditasnya sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat.@

Baca Juga :  Pemuda Dan Ekonomi Digital Jadi Pondasi Penting ASEAN

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top