Berlaku Aturan Baru Naik Pesawat, Harus Vaksin Booster

antrian
Antrian masuk ke pesawat. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Aturan naik pesawat berubah lagi, yang ditandatangani pada 11 Agustus 2022 dan berlaku sejak ditandatangani, sudah ada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus (Covid-19) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pendemi coronavirus (Covid-19).

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 soal keberangkatan via penerbangan kini sudah diperbaharui. Peraturan yang mulai berlaku tersebut calon penumpang pesawat harus sudah divaksin ketiga atau booster.

Adapun aturan terbaru naik pesawat tersebut untuk semua maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara. Pertama yang harus dilakukan bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, selain menyiapkan Tiket Pesawat juga wajib melampirkan beberapa syarat naik pesawat.

Kini peraturan terbaru sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah kini mewajibkan bagi yang akan melakukan perjalanan wajib sudah mendapat vaksinasi Booster. Bagi yang belum mendapat vaksin ketiga atau Booster maka wajib melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pendemi coronavirus (Covid-19) untuk aturan terbaru naik pesawat  Sudah mendapatkan vaksin booster maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baru mendapatkan vaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang pesawat usia 6-17 tahun maka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang pesawat usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top