Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Terjadi lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. EGINDO.com mengutip “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PMSE dikenai PPh 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut.
Kemudian dalam hal penghasilan dari transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE luar negeri telah dikenai PPh luar negeri oleh yurisdiksi lain, PPh dimaksud juga tidak bisa dikreditkan. Pada sisi lain, PMK 50/2025 juga membuka ruang bagi platform asing untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, asalkan memenuhi kriteria tertentu.@
Bs/timEGINDO.com