Jakarta | EGINDO.co   -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/1/2022)
jaksa M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006—2011, dua perusahaan tersebut merupakan terdakwa dalam perkara korupsi.
Dikatakan Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 itu diketahui melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp793 miliar. Dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 313 miliar. Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke Negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara: (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (markup), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.
KPK telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut.
Sementara itu, untuk PT Tuah Sejati, sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.
Sumber: Antaranews/Sn