Berhati – Hati Saat Akan Berbelok dan Berubah JalurĀ 

Pemerhati maslah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati maslah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Banyak kasus kecelakaan diakibatkan oleh kurang hati- hatinya Pengendara kendaraan bermotor saat akan berbelok atau berubah jalur.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengendara kendaraan bermotor abai tanpa memperhatikan situasi lalu lintas didepan, belakang dan samping kanan kirinya. Pengendara kendaraan bermotor dengan type ” defensive driving ” akan selalu mengutamakan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Ia katakan, Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengamanahkan bahwa Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah atau berubah jalur harus mampu memastikan situasi betul – betul dalam keadaan aman sebelum mengeksekusi atau mencari momentum yang tepat untuk berbelok atau merubah jalur demi keselamatan.

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah ( lampu sein ) atau isyarat tangan. Ayat ( 2 ) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Ayat ( 3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kekiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu – rambu lalu lintas atau Alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca Juga :  AS-Sekutu Konsultasi Tertutup Saat Krisis Rusia Berlangsung

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, masih sering kita dapatkan pengemudi kendaraan pada saat akan berbelok, berpindah lajur,Ā  atau akan berbelok ke kiri pada persimpangan yang dipasang Apill (Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas), tanpa memperhatikan situasi disekitarnya dan langsung mengeksekusi ditambah tidak memberikan isyarat lain sehingga pada saat ada Pengemudi kendaraan yang searah yang berada di belakangnya dengan kecepatan tinggi karena tidak melihat tanda-tanda kendaraan akan berbelok, dan pindah lajur akhirnya terjadi kecelakaan karena kendaraan yang berada di belakangnya tidak ada ruang dan waktu yangg cukup untuk antisipasi.

Termasuk pengemudi kendaraan menurut Budiyanto, yang berada pada persimpangan mereka langsung belok kiri padahal tidak ada rambu-rambu atau Apiil yang mengatur. Sehingga pada saat kedaraan dari samping kanan yang lurus dengan kecepatan tinggi tidak mampu mengendalikan atau antisipasi sehingga terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Saham Asia Berhati-Hati Karena Harga Minyak Melonjak

Ungkapnya, Kecelakaan dengan modus seperti ini dapat kita duga bahwa penyebabnya terjadinya kecelakaan akibat dari Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur dan langsung belok kiri pada persimpangan abai terhadap tata cara berbelok, pindah lajur dan belok kiri pada persimpangan yang dipasang Apill, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas seperti tersebut diatas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 294 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pelanggaran terhadap tata cara berbelok, pindah lajur dan belok kiri langsung tanpa diperintahkan oleh Undang – Undang, yang kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas menjadi titik lemah atau kelalaian pengemudi kendaraan tersebut yang dapat menjadi pintu masuk Pengemudi tersebut dapat ditersangkakan dalam perkara kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Mustafa Beli Sebagian Mal JB, Tujuan Masuk Pasar Malaysia

“Dalam perkara kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan yang abai pada saat akan berbelok atau berpindah lajur dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat ( 1) sampai dengan ayat ( 4 ) , tergantung dari akibat yang ditimbulkan: Kerusakan kendaraan, menimbulkan korban luka ringan, luka berat atau korban meninggal dunia,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top