Jakarta|EGINDO.co Kementerian Kelautan dan Perikanan meringkus empat kapal pencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, satu Filipina serta satu Kapal Ikan Indonesia (KII).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor. “Baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2022).
Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, itu untuk memastikan kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur. “Kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas,” ujarnya.
Adin mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan buah dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi. Sistem ini berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
“Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi,” ucapnya. “Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur.”
Satu kapal asal Tegal bernama KM Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11/2022) di Laut Jawa. Satu kapal asal Filipina bernama KM Darwisa (1,66 GT) juga berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11/2022) di Laut Sulawesi.
KKP juga berhasil menangkap dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT). Keduanya dilumpuhkan pada Rabu (16/11/2022) di perairan Laut Natuna Utara.
Saat ini ke empat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat. Kapal-kapal tersebut dilabuhkan di sana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adin menambahkan, selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapannya juga disita. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti penyidikan.
Sumber: rri.co.id/Sn