Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kriterianya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti
Ali Gufron Mukti

Jakarta | EGINDO.com – Kini bagi peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, harus memenuhi kreteria bagi berhak mendapatkannya. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat bersama DPR RI Komisi XI, pada Rabu (11/2/2026) lalu di Jakarta.

Diungkapkannya, jumlah peserta yang memiliki tunggakan iuran mencapai lebih dari 23 juta orang. Pemerintah telah menyiapkan skema penghapusan piutang bagi kriteria peserta tertentu

“Ini yang sering ditanyakan, berapa kira-kira (tunggakan BPJS Kesehatan) ya? Kira-kira, yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000. Jadi ini yang menunggak,” katanya dalam rapat bersama DPR RI Komisi XI.

Adapun skema penghapusan piutang iuran itu dibagi ke dalam beberapa kategori. Kriteria pertama adalah penghapusan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kriteria kedua, skema pemutihan itu menyasar peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, peserta non-aktif di kelas 3 yang terbukti tidak mampu juga masuk dalam radar penghapusan tunggakan. Ali menegaskan, penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4 akan dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran. Namun, bagi peserta di luar kategori miskin, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Namun, Ali memberikan peringatan, jika setelah diputihkan peserta tersebut kembali menunggak, maka tunggakan baru tersebut wajib dilunasi agar status kepesertaannya bisa aktif kembali. “Nah, bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu,” katanya.

Kriteria ketiga adalah peserta yang datanya ganda atau sudah meninggal dunia. BPJS Kesehatan memastikan tunggakan untuk kategori tersebut akan dihapus selamanya, dimana proses pembersihan data piutang dilakukan berkala setiap enam bulan sekali.

Ali mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang menunggak agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Katanya kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi pembahasan. BPJS Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.

“Jadi pemerintah tentu akan mengumumkan terkait dengan penghapusan tunggakan iuran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan pemerintah dan akan diterbitkan peraturan presiden terkait hal tersebut. Dan ini sudah dibahas tinggal nanti kita tunggulah keluar peraturan ini,” katanya menegaskan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top