Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah lajur, berbelok atau berbalik arah tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Mereka pindah lajur dari lajur satu dan seterusnya untuk persiapan berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat lainnya.
Lanjutnya, Bahkan tidak sedikit mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Cara – cara demikian tentunya melanggar etika berlalu lintas yang diatur dalam undang – Undang.
Ia katakan, Pasal 112 ayat ( 1 ) Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan penunjuk arah atau isyarat tangan. ( 2) pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Pengendara kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 294, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Pelanggaran tersebut sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ungkap Budiyanto, Edukasi, dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk membentuk karakter disiplin berlalu lintas, dan membangun mitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
@Sadarudin