Berbalapan Dengan Ranmor Lain Di Jalan, Sanksinya Berat Dan Harus Tahu

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Berbalapan dengan kendaraan lain di jalan umum merupakan pelanggaran berat yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Berbalapan dengan kendaraan lain secara psikololigis pasti akan menimbulkan rasa gengsi dan ingin menunjukan adrenalinnya sebagai seorang pembalap. Kecepatan pasti akan melebihi batas kecepatan maksimal yang ditentukan, sikap dan perilaku berusaha zig zag menghalangi pasti timbul, keinginan akan berada didepan atau menang pasti terpikir di benaknya.

“Kemudian apa yang terjadi adalah melakukan pelanggaran yang mungkin tidak disadari yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Ia katakan, Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah pasti diawali dari pelanggaran lalu lintas. Berbalapan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu lintas. Pasal 115 huruf a dan b bahwa Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ; dan atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Baca Juga :  Minyak Naik, Pasar Menunggu Kemungkinan Pemangkasan OPEC+

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Berbalapan di jalan umum dengan kendaraan lain dapat dikenakan pasal 297 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). Berbalapan dengan kendaraan lain di jalan umum akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ungkapnya, Sikap perilaku yang menyimpang dari aturan lalu lintas yang benar, dari mulai mengemudikan melebihi batas kecepatan maksimal, zig zag, berusaha menghalangi kendaraan yang menjadi lawan berbalapan, dan tentunya ini sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Aspek keselamatan menjadi hukum tertinggi yang perlu dimengerti, dipahami dan menjadi pedoman dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan sebagai Syarat SIM: Manfaat untuk Masyarakat

“Sehingga wajar apabila berbalapan dengan kendaraan lain di jalan merupakan pelanggaran berat yang sanksi hukumnya pun relatif tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ),”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top