Berbahaya, Bonceng Tiga Di Sepeda Motor Bisa Kena Pidana

Ilustrasi bonceng tiga sepeda motor
Ilustrasi bonceng tiga sepeda motor

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menanggapi, Alasan naik motor tidak boleh berboncengan tiga orang dari perspektif hukum. Prespektif hukum berarti dilihat dari cara pandang hukum terutama Undang – Undang lalu lintas & angkutan jalanNomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan aturan turunannya. Pasal 106 angka ( 9 ) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.

Lanjutnya, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
( 1 ) kendaraan bermotor jenis Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) huruf meliputi :

a. Kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah – rumah.

b. Kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah- rumah; dan

Baca Juga :  Sidang Eks Mensos, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek

c. Kendaraan bermotor roda 3 ( tiga ) tanpa rumah – rumah. Pasal 61 ayat ( 1 ) Sepeda motor sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) huruf a hanya dpt digunakan untuk pengemudi dan 1 ( satu ) penumpang.

Dari uraian pasal tersebut diatas menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto, secara eksplisit jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang. Berarti bahwa Sepeda motor tanpa kereta samping Pengemudi Sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu.

Ungkapnya, Pengemudi Sepeda motor tanpa kereta samping yang membawa penumpang lebih dari 1( satu ) merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 292 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top