Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi, apalagi sampai melakukan pemukulan ( penganiayaan ). Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan Pasal 351 KUHP.
Lanjutnya, Kejadian senggolan pengendara Sepeda motor di jalan termasuk kecelakaan lalu lintas. Seharusnya pihak yang terlibat dapat melapor ke kantor Polisi terdekat ( Satlantas ) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kejadian kecelakaan bisa di selesaikan sesuai mekanisme hukum berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Bisa dengan restoratif justice atau mekanisme penyidikan dalam kasus kecelakaan.
Ia katakan, Namun demikian karena perkara tersebut dibarengi oleh pemukulan oleh korban ( kendaraan yang disenggol ) terhadap yang menyenggol atau yang menabrak perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan.
“Pelaku yang melakukan pemukulan dapat dikenakan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP berbunyi : Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Budiyanto mengatakan, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun. Dengan adanya kejadian tersebut dihimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan tidak boleh main hakim sendiri dengan cara- cara yang dilarang oleh Undang- Undang.
Ungkapnya, Pemukulan yang dilakukan oleh korban ( yang disenggol ) terhadap penabrak ( penyenggol ) merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal 351 KUHP.
Di katakan Budiyanto, Alasan apapun melakukan pemukulan terhadap orang lain, tidak dibenarkan dalam undang – undang. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah atau peristiwa yang terjadi.
Kejadian tersebuy awalnya merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. “Namun karena terjadi pemukulan peristiwa tersebut bergeser menjadi Tindak Pidana Umum, yakni: Penganiayaan,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin