Berapa Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan DKI Jakarta 2025

Bangunan di Jakarta Utara yang kena PBB-P2 tahun 2025. (Foto: Fadmin Malau)
Bangunan di Jakarta Utara yang kena PBB-P2 tahun 2025. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.

Melansir dari laman resmi Bapeda Jakarta menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan. Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1)    Pembebasan pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

  1. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Wajib Pajak orang pribadi
  3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025.
  4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

2)   Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari: Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).

Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.

Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

Contoh : Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:

PBB Tahun 2024

Yang harus dibayar Rp.1.000.000

PBB Tahun 2025

PBB yang terutang Rp.1.800.000

PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.

3)   Keringanan pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. PBB-P2 tahun pajak 2025: Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025. Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025. Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025
  2. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024: Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025
  3. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019: Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
  4. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012: Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025

4)   Pembebasan sanksi administratif

  1. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 08 April sampai 31 Desember 2025
  2. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024. Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administrative.@

Bp/TimEGINDO.com

Scroll to Top