Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Melansir dari laman resmi Bapeda Jakarta menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan. Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Pembebasan pokok PBB-P2
Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
- Wajib Pajak orang pribadi
- Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025.
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
2) Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari: Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.
Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Contoh : Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
PBB Tahun 2024
Yang harus dibayar Rp.1.000.000
PBB Tahun 2025
PBB yang terutang Rp.1.800.000
PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.
3) Keringanan pokok PBB-P2
Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- PBB-P2 tahun pajak 2025: Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025. Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025. Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025
- PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024: Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025
- PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019: Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
- PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012: Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
4) Pembebasan sanksi administratif
- Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 08 April sampai 31 Desember 2025
- Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024. Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administrative.@
Bp/TimEGINDO.com