Berapa Harga Rokok Tahun 2023, Bila Cukai Rokok Naik 10%

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta | EGINDO.co – Berapa harga rokok tahun 2023 bila cukai rokok naik 10 persen. Pasalnya Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Disebutkan Keputusan itu berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Kenaikkannya rata-rata 10 persen, yang mana nantinya akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Baca Juga :  Sanksi Operasi Patuh Jaya 2024: Denda Rp500.000 untuk Nekat Lawan Arus

Sri Mulyani dalam keterangan persnya menyebutkan rata-rata 10 persen dengan SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Katanya, kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikannya berkisar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Untuk itu para pengusaha rokok akan menghitung harga rokok dengan kenaikan cukai rokok 10 persen dari harga rokok yang ada sekarang ini dikonsumsi masyarakat.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top