Beragam Pemasangan Isyarat Lampu Dan Sirene Pada Kendaraan

Ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co          -Undang – Undang mengamanahkan bahwa untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene dan dipihak lain ada aturan yang mengatur tentang larangan memasang pada kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan cahaya yang mengganggu keselamatan berlalu lintas. Pemasangan isyarat lampu dan sirene serta lampu pada kendaraan tidak boleh sembarangan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, pada pasal 59 ayat ( 1 ) berbunyi : Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene.
Ayat ( 3 ) lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Ayat ( 4 ) Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Evenepoel Meraih Emas Road Time Trial Dunia

Pengelompokan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan / atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat ( 5 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor, berbunyi:
a. Cahaya kelap – kelip ,selain lampu penunjuk arah lampu isyarat peringatan bahaya.
b.Cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Dikatakannya, Pengaturan pemasangan isyarat lampu dan / atau sirene berfungsi untuk mempermudah pengaturan dan pemberian hal utama pengguna jalan untuk kelancaran terutama bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama dengan tidak mengesampingkan keselamatan pengguna jalan yang lain. Demikian juga larangan pemasangan lampu pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dapat mengganggu keselamatan.

Baca Juga :  TomTom Ciptakan Asisten Percakapan Basis AI Untuk Kendaraan

Budiyanto mengatakan, Pasal – pasal yang mengatur tentang penggunaan isyarat lampu dan/ atau sirene dan larangan pemasangan lampu yang mengganggu keselamatan sebagai rambu – rambu para pengemudi untuk tidak sembarangan memasang isyarat lampu, sirene dan lampu pada kendaraan bermotor. Namun dalam kenyataan masih sering kita dapatkan kendaraan yang memasang isyarat lampu, sirene atau lampu yang membahayakan keselamatan pada kendaraan bermotor yang tidak pada peruntukannya.

“Demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, mari kita bangun disiplin berlalu lintas dengan menempatkan perlengkapan kendaraan pada porsi dan peruntukan yang benar atau sesuai peruntukannya,”ujar Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top