Bendahara KONI Tangsel Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tersangka Suharyo sebelum dibawa ke mobil tahanan, Jumat (4/6)

Jakarta | EGINDO.com    – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Bendahara Umum KONI Kota Tangerang Selatan Suharyo sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2019. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (4/6).

Berdasarkan pantauan, Suharyo terlihat digiring memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tangsel. Dia mengenakan rompi berwarna pink.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah memaparkan, Suharyo ditahan di Rutan Tipikor Serang selama 20 hari ke depan. “Ini masih pengembangan,” katanya.

Suharyo dijadikan tersangka setelah Kejari Tangsel menyelidiki dan menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp7,8 miliar yang diterima KONI Tangsel dari Pemkot Tangsel pada tahun anggaran 2019. Penyidik juga telah menggeledah kantor KONI Tangsel dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Minyak Naik, Pertahankan Keuntungan Karena Pasokan Berkurang

Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top