Beli Rumah Juli hingga Desember 2024 Dapat Diskon Pajak

Rumah
Rumah

Jakarta | EGINDO.co – Bila membeli rumah pada bulan Juli 2024 hingga Desember 2024 akan mendapat Diskon Pajak. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang ingin membeli unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun pada tahun 2024 ini.

Mendapat Diskon Pajak itu pasalnya, pemerintah memberikan keringanan kepada para pembeli melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Dimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Disebutkan dalam peraturan itu bagi yang ingin membeli rumah, mulai dari Juli hingga Desember 2024, maka diskon PPN yang diberikan adalah sebesar 50 persen. Potongan PPN itu diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar dan memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke-9, Meninggal Dunia

Sementara itu sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa yang membeli rumah pada Januari 2024 hingga 31 Juni 2024 mendapat diskon PPN yang diberikan sebesar 100 persen atau gratis biaya PPN.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top