Jakarta | EGINDO.com – Bank Indonesia (BI) mengubah batas maksimum pembelian valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. “Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.
Disisi lain, batas jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Batas beli dan jual Swap juga ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, BI akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Kebijakan tersebut juga berlaku mulai April 2026.
Berbagai langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah. Tercatat nilai tukar rupiah pada 17 Maret 2026 tembus sebesar Rp 17.000 per dolar AS.@
Bs/timEGINDO.com