Minsk | EGINDO.co – Presiden Belarusia Alexander Lukashenko menandatangani sebuah undang-undang pada hari Kamis (9/3) yang mengizinkan penggunaan hukuman mati terhadap para pejabat dan prajurit militer yang terbukti melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, demikian ungkap kantornya.
Belarus, sekutu dekat Rusia, adalah satu-satunya negara di Eropa yang masih menerapkan hukuman mati. Hukuman mati sudah ada untuk kejahatan seperti pembunuhan atau tindakan terorisme.
Eksekusi dilakukan dengan satu tembakan di bagian belakang kepala.
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari perubahan hukum pidana yang bertujuan untuk memperkuat perjuangan Belarus melawan “kejahatan yang berorientasi ekstremis (teroris) dan anti-negara”.
Di bawah perubahan lain yang disetujui oleh Lukashenko pada hari Kamis, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena “mendiskreditkan” angkatan bersenjata Belarusia akan menghadapi hukuman penjara. Rusia mengesahkan undang-undang serupa setelah menginvasi negara tetangganya, Ukraina, lebih dari setahun yang lalu.
Belarus tidak mengirim pasukannya sendiri ke Ukraina, tetapi mengizinkan Rusia menggunakan wilayahnya sebagai landasan peluncuran untuk operasinya pada Februari 2022 dan sejak itu mengizinkan pesawat tempur dan pesawat tak berawak Rusia menggunakan wilayah udaranya untuk menyerang Ukraina.
Sumber : CNA/SL