Tangerang|EGINDO.co Belanja produk dalam negeri (PDN) oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN mencapai lebih dari Rp994,46 triliun. Sementara e-katalog telah menyentuh angka 2,18 juta produk.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, data belanja produk dan e-katalog tercatat hingga November 2022. “Komitmen belanja produk PDN oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN mencapai Rp994,46 T dan e-katalog 2,18 juta produk,” ujarnya dalam Rakor LKPP, Selasa (29/11/2022).
Luhut merinci, capaian Rp994,46 triliun dengan realisasi mencapai angka Rp584,59 triliun. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap produsen dalam negeri.
“Akan tetapi, diperlukan akselerasi realisasi belanja PDN oleh pemerintah pusat dan daerah yang baru mencapai Rp343,29 triliun. Yakni dari target Rp400 triliun tahun ini,” kata Luhut.
Hal itu sejalan dengan Inpres Nomor 2 tahun 2022, dengan instruksi Presiden kepada seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. “Hal itu untuk memanfaatkan dan memberdayakan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi melalui pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Tujuan dari instruksi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi, menciptakan ‘supply-demand’ produk lokal. Dan menciptakan sistem pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam mendukung PDN tahun depan, seluruh belanja impor maksimal 5 persen, dengan seluruh 95 persen untuk belanja PDN. Atau berkisar Rp1002 triliun. Upaya ini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Berdasarkan perhitungan BPS, peralihan belanja senilai Rp400 T saja dapat memberi dampak ekonomi di kisaran 1,6 hingga 1,7 persen. Dengan serapan 2 juta tenaga kerja,” ucapnya.
“Hal lain yang patut kita banggakan adalah capaian e-katalog telah menyentuh angka 2,18 juta produk. Jauh melampaui target dari Bapak Presiden, yaitu sebanyak 1 juta produk pada 2022,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, lanjut Luhut, terus dikaji untuk dapat mempermudah dan mengefisiensi sistem pengadaan yang berpihak pada produk dalam negeri. Saat ini, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik dalam proses penyusunan.
Jika nanti sudah disahkan, akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan komitmen belanja produk dalam negeri. Selain itu ke depannya, hal ini juga harus menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi untuk semua K/L/BUMN dan Pemda.
Sesuai laporan yang diterima, Tim P3DN internal di berbagai institusi telah dibentuk. Sebanyak sekitar 34 Kementerian/Lembaga, 504 Pemda, dan 67 BUMN telah membentuk Tim P3DN internal.
Sumber: rri.co.id/Sn