Belanda Harus Hentikan Pengiriman Suku Cadang F-35 Ke Israel

Jet Tempur F-35
Jet Tempur F-35

Den Haag | EGINDO.co – Belanda harus berhenti mengirimkan suku cadang untuk jet tempur F-35 yang digunakan oleh Israel di Jalur Gaza, setelah pengadilan Belanda pada Senin (12 Februari) memutuskan ada “risiko yang jelas” bahwa pesawat tersebut akan terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan internasional. hukum.

Pengadilan Banding di Den Haag memihak sekelompok organisasi hak asasi manusia yang berpendapat bahwa bagian-bagian tersebut berkontribusi terhadap pelanggaran hukum oleh Israel dalam perangnya dengan Hamas.

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan negara tersebut untuk mengakhiri ekspor lebih lanjut suku cadang F-35 ke Israel dalam waktu 7 hari, kata putusan tersebut.

“Ada risiko yang jelas bahwa pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan dilakukan di Jalur Gaza melalui pesawat tempur F-35 Israel,” tambah hakim.

Suku cadang F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.

Pada bulan Desember, Pengadilan Distrik di Den Haag mengatakan bahwa penyediaan suku cadang pada dasarnya merupakan keputusan politik yang tidak boleh diintervensi oleh hakim.

Baca Juga :  Besaran Denda Tilang Mengacu Pada Keputusan Pengadilan

“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” keputusan pengadilan pada saat itu.

Namun pengadilan banding membatalkan keputusan ini, dengan mengatakan Belanda “harus melarang ekspor barang-barang militer jika ada risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan”.

“Israel tidak cukup memperhitungkan konsekuensinya terhadap penduduk sipil ketika melakukan serangannya,” kata pengadilan.

Serangan di Gaza “telah menyebabkan banyak korban sipil, termasuk ribuan anak-anak”.

Perang ini dilancarkan sebagai respons terhadap serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok militan Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Serangan-serangan tersebut mengakibatkan kematian sekitar 1.160 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

Militan juga menyandera sekitar 250 orang, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel. Israel mengatakan sekitar 130 orang masih berada di Gaza, meskipun 29 orang diperkirakan tewas.

Baca Juga :  Prancis Tidak Perlu Lockdown Orang Yang Tidak Divaksinasi

Israel merespons dengan serangan tanpa henti di Gaza yang menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas telah menewaskan sedikitnya 28.340 orang pada hari Senin, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

“Tutup Matanya”

Pihak berwenang Belanda mengatakan tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dilakukan AS yang memasok suku cadang ke semua mitra F-35.

Pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa jika Belanda tidak memasok suku cadang dari gudang yang berbasis di Belanda, Israel dapat dengan mudah mendapatkannya di tempat lain.

Izin ekspor diberikan pada tahun 2016 untuk jangka waktu yang tidak terbatas, namun pengadilan memutuskan bahwa situasi telah berubah secara radikal sejak saat itu dan pemerintah harus mempertimbangkan hal tersebut.

“Fakta bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas tidak berarti bahwa negara dapat menutup mata terhadap apa yang terjadi setelahnya,” kata pengadilan.

Baca Juga :  China Protes Peran Menteri Taiwan Pada Pertemuan Puncak Seoul

Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen mengatakan pemerintah “tentu saja kecewa” dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, pemerintah “tentu saja” akan memenuhi keputusan pengadilan “sepenuhnya”, tambah menteri tersebut, yang dikutip oleh kantor berita Belanda ANP.

Pakar hukum internasional mengatakan kepada AFP bahwa pelanggaran hak asasi manusia kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.

Mahkamah Internasional di Den Haag, yang mengatur perselisihan antar negara, mengatakan Israel harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Keputusan tersebut “memperkuat kepercayaan kami terhadap keputusan positif dalam kasus kami”, kata PAX Belanda, salah satu kelompok hak asasi manusia yang terlibat dalam banding tersebut.

“Putusan hakim yang positif ini merupakan kabar baik. Khususnya bagi warga sipil di Gaza,” kata Michiel Servaes, ketua Oxfam Novib, kelompok lain yang terlibat dalam permohonan tersebut.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top