Beijing | EGINDO.co – Beijing akan melarang kepemilikan drone di dalam wilayah kota berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai bulan November, langkah yang semakin memperketat regulasi yang sebelumnya telah melarang penjualan perangkat tersebut.
Aturan yang diumumkan pada hari Minggu (13 September) dan akan mulai berlaku pada 15 November ini melarang kepemilikan atau penyimpanan pesawat nirawak (UAV) di ibu kota Tiongkok tersebut serta melarang penerbangan di wilayah udaranya.
Membawa masuk drone atau komponennya ke Beijing juga akan dilarang.
Kekhawatiran mengenai keselamatan wilayah udara di kota berpenduduk 22 juta jiwa ini muncul pada bulan Juni ketika sebuah pesawat kecil menabrak gedung pencakar langit tertinggi di kota itu, yang menewaskan pilot dan melukai 13 orang lainnya.
Regulasi yang disusun oleh pemerintah kota Beijing ini didasarkan pada perlunya “menjaga keamanan ibu kota”.
Berdasarkan aturan yang diperkenalkan pada bulan Mei, Beijing sebelumnya telah melarang penjualan drone, sementara pemilik diwajibkan mendaftarkan perangkat mereka namun masih diizinkan untuk menyimpannya.
Aturan baru ini mewajibkan semua pemilik drone untuk memusnahkan perangkat mereka atau memindahkannya ke luar Beijing paling lambat tanggal 15 November; jika tidak, mereka akan menghadapi risiko penyitaan dan denda.
Pihak berwenang akan menawarkan subsidi bagi pemilik untuk memusnahkan perangkat mereka atau menjualnya melalui skema pembelian kembali (*buy-back*).
Sebagai alternatif, mereka akan ditawari layanan pengiriman gratis untuk mengirimkan perangkat tersebut ke luar kota.
Penerbangan drone di wilayah udara Beijing saat ini sudah memerlukan izin dari pihak berwenang.
Menurut aturan baru tersebut, pengecualian dapat diberikan untuk tujuan khusus seperti penanggulangan terorisme, pertanian, bantuan bencana, dan penelitian.
Sumber : CNA/SL