BEI Bersihkan IHSG: 80 Saham HSC Resmi Didepak!

Ilustrasi layar bursa saham BEI Jakarta.
Ilustrasi layar bursa saham BEI Jakarta.

Jakarta|EGINDO.co PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Mulai 2 November 2026, seluruh saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) akan dikecualikan dari kriteria seleksi IHSG.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari reformasi pasar modal guna meningkatkan integritas, kredibilitas, serta memberikan gambaran pergerakan indeks yang lebih wajar dan relevan bagi para investor.

Key Highlights Kebijakan Baru BEI

  1. Pengecualian Saham HSC secara Menyeluruh

    • Sebelumnya, pengecualian seleksi indeks hanya berlaku bagi saham yang tercatat di Papan Akselerasi.

    • Lewat aturan baru ini, seluruh saham yang masuk daftar HSC (selain Papan Akselerasi) resmi dikeluarkan dari penghitungan IHSG.

    • Bukan Delisting: Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan seperti biasa di bursa, namun pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi nilai IHSG.

    • Kebijakan ini berdampak pada sekitar 80 saham HSC yang diperkirakan memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG.

  2. Metode Penghitungan Indeks Tetap

    • BEI memastikan metode penghitungan indeks tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batasan bobot (cap) maksimal sebesar 9%.

  3. Perubahan Jadwal Evaluasi dan Hari Efektif

    • Periode Evaluasi Berkala: Bergeser dari yang sebelumnya Maret, Juni, September, dan Desember menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

    • Tanggal Efektif Perombakan: Ditetapkan pada hari bursa pertama bulan Februari, Mei, Agustus, dan November (sebelumnya Januari, April, Juli, dan Oktober).

    • Evaluasi Insidental: Saham yang masuk atau keluar dari daftar HSC di luar jadwal berkala akan langsung disesuaikan secara dinamis pada penghitungan IHSG.

Latar Belakang dan Respon Pasar

Keputusan yang tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan daring antara BEI dan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), pada Senin (19/10/2026).

Penerapan kriteria baru ini merespons potensi risiko volatilitas pada saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Langkah tegas BEI ini disambut positif oleh pelaku pasar karena dinilai mampu meminimalisasi distorsi harga serta meningkatkan standar kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional. (Sn)

Scroll to Top