Jakarta|EGINDO.co Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, sistem penegakan hukum E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)Â ada yang bersifat statis maupun mobile. E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bersifat statis dipasang secara permanen dan terkoneksi dengan Back Office yang berada di room control.
Ia katakan, di Back Office ditempatkan personil yang bertugas menganalisa, memverifikasi dan membuat kelengkapan administrasi lainnya, seperti: Surat Konfirmasi dan sebagainya ( Petugas dari Polantas ). Sedangkan yang bersifat mobile, alat tersebut dipasang di mobil dan mobil bergerak dan mendeteksi pelanggaran yang dilewati atau terlihat oleh petugas Polantas (Polisi Lalu Lintas ) yang sedang mobile / melingkar.
Prinsipnya hampir sama, kata Budiyanto pelanggar yang tertangkap oleh Camera nanti akan dianalisa, diferifikasi, setelah dibuatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat yang tercantum dalam STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ). Apabila pelanggar sudah dikirim Surat konfirmasi kemudian tidak mengklarifikasi kendaraan akan diblokir.
“E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sistem statis maupun mobile yang mengoperasionalkan tetap petugas Polantas ( Polisi Lalu Lintas),”ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.
@Sn