Bebas Deforestasi, Sumber Serat Kayu Berkelanjutan IKPP

Serat Kayu Berkelanjutan
Serat Kayu Berkelanjutan

Jakarta | EGINDO.co – Bebas deforestasi, sumber serat kayu berkelanjutan diperoleh. Untuk memastikan bahwa PT. IKPP Pulp & Paper Tbk (IKPP) bebas dari deforestasi. “Kami mewajibkan semua pemasok kayu pulp kami, baik yang ada saat ini maupun yang potensial untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy (FCP) Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas serta Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat Fibre Procurement and Processing Policy (FPPP),” tulis dalam laman resmi APP Sinarmas yang dilansir EGINDO.co

Disebutkan FPPP mencakup komitmen, pendekatan dan tata kelola yang mencerminkan kerangka kerja menyeluruh untuk proses dan kriteria spesifik yang digunakan dalam mengevaluasi kepatuhan pemasok kayu pulp terhadap FCP APP.

Baca Juga :  Kinerja BSDE Tahun 2021 Membaik, Bagaimana Pada Tahun 2022
Dua belas indikator penilaian SERA

Untuk menerapkan komitmen FCP dan FPPP, IKPP itu memastikan pemasok kayu pulpnya telah memenuhi penilaian melalui mekanisme Supplier Evaluation and Risk. Hal itu sudah menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar lagi.

 Assessment SERA bertindak sebagai penyaringan awal untuk mengevaluasi tingkat risiko dalam operasi pemasok. Sedangkan untuk pemasok lama, SERA merupakan bagian dari system monitoring dan evaluasi tahunan.

SERA dikembangkan berdasarkan standar global Sustainable Forest Management (SFM) untuk melakukan penilaian dan evaluasi pemasok dengan 12 indikator penilaian. Bagi pemasok yang belum memenuhi indikator SERA, maka IKPP akan menerbitkan permintaan tindakan koreksi untuk dipenuhi sebelum dapat bekerjasama atau melakukan pasokan kayu ke IKPP.

Baca Juga :  Kota Deltamas Menghadirkan Rental Standard Factory Building

Indikator-indikator tersebut antara lain terkait perlindungan lingkungan hidup, dalam hal hutan alam, jenis pohon, Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV) dan Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/HCS).

Proses SERA mencakup penilaian SERA dan periode konsultasi publik selama 14 hari yang memungkinkan pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai calon pemasok yang menjalani proses tersebut.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top