Bea Cukai Sempurnakan Aturan Barang Bawaan Penumpang

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK tersebut telah diundangkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa penerbitan PMK 34/2025 merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya penumpang dan awak sarana pengangkut. “Peraturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat dan untuk memastikan kepastian dalam prosedur kepabeanan terhadap barang bawaan,” ujarnya.

Nirwala menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 500 USD. Dalam PMK 34/2025 ditegaskan bahwa barang bawaan dengan nilai hingga batas tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Namun demikian, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi 500 USD, atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku bagi barang bawaan penumpang yang bukan tergolong barang pribadi. Sebelumnya, barang semacam ini dikenakan bea masuk berdasarkan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang bersifat umum.

Selanjutnya, barang dengan nilai lebih dari 500 USD akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tetapi tidak dikenai PPh Pasal 22. Adapun untuk barang bukan pribadi, akan dikenai PPN sebesar 12% dan PPh Pasal 22 sebesar 5%. PMK 34/2025 juga menegaskan pengecualian terhadap pungutan bea masuk tambahan atas barang impor yang dibawa oleh penumpang, hal yang belum secara rinci diatur dalam PMK sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur pemberian fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji serta hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang belum diatur secara spesifik dalam PMK 203/2017. Dalam PMK 34/2025 dinyatakan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan atas barang dengan nilai maksimal FOB 2.500 USD per orang per kedatangan.

Sementara itu, untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, peraturan ini menyatakan bahwa barang-barang tersebut dibebaskan dari bea masuk sepanjang memenuhi syarat, yaitu penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau kemenangan dalam perlombaan/penghargaan yang dimaksud.

Adapun pokok-pokok pengaturan penting dalam PMK 34/2025 meliputi:

  1. Penyesuaian ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.

  2. Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan khusus.

  3. Pengaturan mengenai barang hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional.

  4. Ketentuan perpajakan atas barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapat pembebasan bea masuk.

  5. Perubahan aturan pembebasan cukai untuk barang pribadi yang merupakan barang kena cukai.

  6. Penegasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik atas barang bawaan.

  7. Penegasan kewenangan pejabat Bea dan Cukai.

  8. Perubahan tarif impor untuk barang selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.

  9. Ketentuan mengenai bea masuk tambahan untuk barang tertentu.

  10. Perubahan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas barang bawaan.

  11. Ketentuan pencantuman hasil penetapan oleh pejabat Bea Cukai.

  12. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk periode 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 34/2025.

“Melalui pengaturan yang lebih rinci ini, Bea Cukai berupaya mengarahkan arus masuk barang ke dalam negeri agar sesuai dengan kebijakan ekonomi dan perdagangan nasional, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tambah Nirwala.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kepastian hukum terhadap barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Salah satu perubahan utama dalam PMK 34/2025 adalah penegasan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB 500 USD dibebaskan tidak hanya dari bea masuk, tetapi juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sebelumnya, PMK 203/2017 hanya mengatur pembebasan bea masuk hingga batas nilai tersebut, sementara PPN dan PPh tetap dapat dikenakan.

Untuk barang pribadi yang nilainya melebihi 500 USD, PMK 34/2025 menetapkan bahwa kelebihannya dikenakan tarif tetap bea masuk sebesar 10 persen, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan tarif umum berdasarkan most favoured nation (MFN). Selain itu, atas nilai kelebihan tersebut juga dikenakan PPN sebesar 12 persen, namun tidak dikenakan PPh Pasal 22. Sementara itu, untuk barang bukan milik pribadi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen. Ketentuan ini tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan sebelumnya.

PMK 34/2025 juga mengatur secara lebih spesifik mengenai fasilitas fiskal untuk jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 USD per orang per kedatangan. Adapun barang hadiah perlombaan dan penghargaan dibebaskan dari bea masuk apabila penerimanya adalah WNI dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau kemenangan.

Peraturan baru ini juga mempertegas pengaturan mengenai barang kena cukai berupa barang pribadi, yang sebelumnya belum diatur secara detail, serta menegaskan mekanisme tindak lanjut pemeriksaan fisik barang dan kewenangan petugas Bea Cukai. Ketentuan teknis mengenai pemberitahuan pabean secara lisan pun diperjelas. Selain itu, PMK 34/2025 mengatur ketentuan transisi khusus terkait pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum peraturan ini berlaku pada 6 Juni 2025.

Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, PMK 34/2025 diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan perdagangan nasional.

Sebagai wujud transparansi dan pelayanan prima, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai melalui nomor 1500225 apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan baru ini.

Sumber: Derektorat Jenderal Bea dan Cukai/Sn

Scroll to Top