Bea Cukai Hong Kong Sergap Penyelundupan Emas Terbesar

Emas dilebur dalam bentuk komponen spare-parts
Emas dilebur dalam bentuk komponen spare-parts

Hong Kong | EGINDO.coBea Cukai Hong Kong mengatakan pada Senin (8 April) bahwa mereka telah menyergap penyelundupan emas terbesar dalam sejarahnya, dengan menyita 146kg logam mulia yang disamarkan sebagai komponen kompresor udara di bandara internasional kota tersebut. Emas yang diselundupkan dilebur dan dibentuk menjadi bagian-bagian seperti inti motor, sekrup, dan roda gigi, bulan lalu dicegat dengan dua kompresor udara yang dikirim melalui udara dari Hong Kong ke Jepang dan diperkirakan bernilai HK$84 juta (US$10,7 juta). kata departemen bea cukai pada konferensi pers.

“Ini adalah kasus penyelundupan emas terbesar dalam catatan bea cukai Hong Kong kami,” kata Lau Yuk-lung, penjabat kepala biro kejahatan sindikat bea cukai.

Baca Juga :  Taiwan Yakin Invasi China Akan Sangat Sulit

Hong Kong adalah salah satu pusat perdagangan emas terbesar di dunia dan harga emas baru-baru ini meningkat karena investor mencari keamanan aset terhadap ketidakpastian geopolitik dan inflasi.

Emas yang diselundupkan di Hong Kong biasanya terdeteksi di pos pemeriksaan darat di sepanjang perbatasan Hong Kong dan Tiongkok daratan, tempat pemeriksaan truk lintas batas dapat berujung pada penemuan lempengan emas – dan penangkapan pengemudi truk.

Lau mengatakan dalam kasus terbaru ini sindikat tersebut “memutar otak” untuk memanfaatkan ruang dan struktur kompresor udara untuk menyembunyikan emas tersebut.

Namun tekstur dan beratnya kompresor yang luar biasa menimbulkan kecurigaan petugas bea cukai, kata Lau.

“Penyelidikan kami menunjukkan bahwa sindikat tersebut mencoba menyelundupkan emas untuk menghindari pajak di Jepang, yang jika berhasil, nilainya akan setara dengan sekitar HK$8,4 juta,” tambah Lau.

Baca Juga :  RI Siap Jadi Hub Manufaktur Vaksin mRNA Di Asia Pasifik

Seorang pria berusia 31 tahun dan dilaporkan menjadi direktur perusahaan ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan, kata Lau, seraya menambahkan bahwa penangkapan lebih lanjut dapat dilakukan.

Penyelundupan dapat dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimum sebesar HK$2 juta berdasarkan hukum Hong Kong.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top