Bea Cukai Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan Pegawa BPOM saat berfoto bersama dengan barang bukti 1,8 ton obat tradisional ilegal yang akan diekspor ke Kyrgyzstan, Rabu (23/8/2023).
Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan Pegawa BPOM saat berfoto bersama dengan barang bukti 1,8 ton obat tradisional ilegal yang akan diekspor ke Kyrgyzstan, Rabu (23/8/2023).

Tangerang|EGINDO.co Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor 1,8 ton obat tradisional ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Obat berbentuk herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya senilai Rp1,4 miliar tersebut diduga akan dikirimkan ke Kyrgyzstan.

“Penindakan ini mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1,4 miliar yang masuk public warning BPOM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah, Rabu (23/8/2023).

Zaky mengaku, pengagalan bermula dari informasi yang diperoleh dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Setelah didalami ternyata informasi tersebut benar, bahkan barang tersebut telah masuk ke Terminal Kargo PT JAS.

Baca Juga :  Bea Cukai Hong Kong Tangkap 4 Orang Kasus Crypto Laundering

“Saat diperiksa, petugas menemukan tiga jenis obat tradisional. Yakni montalin sebanyak 20 PK (paket) @  100 karton, tawon liar sebanyak 15 PK @2 karton dan samyunwan sebanyak 25 PK @2 karton,” ujarnya.

“Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 kg,”. Atas penindakan tersebut, sambung Zaky, pihaknya berkoordinasi dengan BPOM.

Obat-obatan tradisional yang diklaim dapat digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu dan penggemuk badan itu mengandung bahan kikia berbahaya. “Barang bukti  diserahterimakan ke BPOM untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top