Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak. Dengan demikian, zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
“Benar, zakat dapat mengurangi penghasilan bruto, kedudukannya serupa dengan biaya jabatan atau iuran pensiun yang dibayarkan sendiri,” demikian pernyataan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 22 dalam undang-undang tersebut, zakat yang dibayarkan oleh muzaki (orang yang wajib membayar zakat) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam perhitungan pajak.
Namun, pengurangan pajak ini hanya berlaku jika zakat disalurkan melalui Baznas atau LAZ resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela tidak termasuk dalam pengurangan penghasilan kena pajak. Jenis zakat yang dapat diperhitungkan dalam pengurangan pajak antara lain zakat maal, yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila hartanya telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas atau nilai setara dalam mata uang, serta telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Bagi pegawai atau karyawan, pengurangan pajak akibat pembayaran zakat dapat dilakukan saat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada bulan Desember. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengurangan ini dapat dilakukan saat penghitungan pajak tahunan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Simulasi Perhitungan Pajak dengan Pengurangan Zakat
Sebagai contoh, Tuan B yang berstatus menikah tanpa tanggungan (K/0) bekerja di PT Z dengan total gaji setahun sebesar Rp360 juta. Ia membayar iuran pensiun sebesar Rp1,2 juta serta membayar zakat sebesar Rp1,2 juta melalui PT Z kepada LAZ yang telah disahkan oleh pemerintah.
Penghitungan pajak Tuan B adalah sebagai berikut:
-
Penghasilan bruto: Rp360 juta
-
Dikurangi iuran pensiun: Rp1,2 juta
-
Dikurangi biaya jabatan: Rp6 juta
-
Dikurangi zakat: Rp1,2 juta
-
Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/0): Rp58,5 juta
-
Penghasilan Kena Pajak: Rp291,9 juta
-
Pajak yang dipotong dalam setahun berdasarkan tarif UU PPh: Rp41,975 juta
Jika Tuan B tidak membayar zakat, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Penghasilan bruto: Rp360 juta
-
Dikurangi iuran pensiun: Rp1,2 juta
-
Dikurangi biaya jabatan: Rp6 juta
-
Dikurangi PTKP (K/0): Rp58,5 juta
-
Penghasilan Kena Pajak: Rp294,3 juta
-
Pajak yang dipotong dalam setahun: Rp42,575 juta
Dengan demikian, pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Sumber: Bisnis.com/Sn