Batu Bara 436 Ribu Ton Dilelang Rp178,8 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, batu bara yang menjadi objek lelang merupakan stockpile inventory milik PT MCM. Komoditas tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2026.

Kejaksaan menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp178,8 miliar, dengan uang jaminan peserta sebesar Rp80 miliar. Lelang akan dilakukan melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemenang lelang akan langsung ditetapkan di KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.

Peserta lelang juga dibatasi. Kejaksaan menetapkan bahwa peserta harus berupa badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan perizinan di sektor pertambangan.

Peserta dapat berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pengguna akhir batu bara di dalam negeri juga dapat mengikuti lelang.

Sebelum lelang berlangsung, Kejaksaan akan menggelar Penjelasan Lelang pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00–12.00 WITA. Kegiatan tersebut bertempat di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berkaitan dengan Perkara Samin Tan

Lelang batu bara tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah dalam periode 2016–2025.

Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara pada 2017–2025, meskipun aktivitas pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Kejaksaan Agung menyebut aktivitas pertambangan tersebut tetap berlangsung dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyatakan dugaan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. (Sn)

Scroll to Top