Batasan Umur Operasional Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Perlu Dikaji Kembali

Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada FGD, tema Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada FGD, tema Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum

Jakarta | EGINDO.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

Hal tersebut dikatakan Menhub, saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum,” di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta dalam siaran pers Kemenhub yang dilansir EGINDO.co pada Jum’at (19/7/2024).

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub.

Baca Juga :  Pelanggaran, Angkutan Umum Naik & Turunkan Penumpang Di Tol

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

Diharapkan, FGD dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Kemudian turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

Hadir sebagai pembicara Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Suharto, Pimpinan PT. Eka Sari Lorena Transport Eka Sari Lorena Soerbakti, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, serta Akademisi ITB Sandro Mihardi. Kemudian hadir sebagai pembahas Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kebijakan Transportasi Gede Pasek Suardika, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopulhukam Kombes Pol. Erwin H.H Sinaga, Kasi Dikmas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Pol Heri Amran , S.H., M.H, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, pengurus YLKI Agus Suyanto, serta Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.@

Baca Juga :  Perlakuan Korban Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi & Angkutan Umum

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top