Batas Penumpang Taksi Sebagai Tindakan Covid-19 Lebih Ketat

Batas Penumpang Untuk Taksi
Batas Penumpang Untuk Taksi

Singapura | EGINDO.co – Pembatasan jumlah rombongan yang mulai berlaku pada hari Senin sebagai bagian dari tindakan COVID-19 yang lebih ketat di Singapura juga akan berlaku untuk penumpang taksi dan mobil sewaan pribadi, Otoritas Transportasi Darat (LTA) mengatakan pada hari Sabtu (25 September).

“Penumpang dari rumah tangga yang berbeda diharuskan untuk menjaga batas dua penumpang saat bepergian dengan taksi dan mobil sewaan pribadi,” kata LTA.

“Namun, lebih dari dua penumpang dapat bepergian bersama dengan taksi atau mobil sewaan pribadi jika mereka semua tinggal di rumah yang sama. Misalnya, orang tua dapat bepergian dengan dua anaknya jika mereka tinggal bersama.”

LTA juga mengumumkan bahwa semua bentuk layanan car pooling akan dihentikan. “Ini termasuk layanan seperti GrabHitch dan RydePool, yang melibatkan pengemudi yang menerima pembayaran untuk mengangkut penumpang saat dalam perjalanan ke tujuan mereka,” katanya.

Baca Juga :  Menkes Siapkan Roadmap, Hidup Berdampingan Dengan Covid-19

“Perjalanan pengumpulan mobil sosial hanya diizinkan di antara teman atau kolega jika ukuran kelompok yang diizinkan yang berlaku dua orang dipatuhi.”

LTA menambahkan: Komuter sangat dianjurkan untuk menggunakan taksi dan mobil sewaan pribadi yang dipesan melalui operator ride-hail berlisensi.

“Anggota masyarakat yang menemukan individu yang menyediakan layanan pengumpulan mobil ilegal harus memberi tahu LTA melalui portal OneMotoring menggunakan layanan elektronik, Laporkan Pelanggaran Terkait Kendaraan.”

Pada hari Jumat, Kementerian Kesehatan mengumumkan batas ukuran kelompok untuk makan di gerai makanan dan minuman biasa akan dikurangi menjadi dua orang yang divaksinasi mulai Senin, sementara pembatasan pertemuan sosial juga akan dikurangi.   Ini terjadi di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Singapura dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga :  IKPP Serang Mill Beri Beasiswa Pendidikan Pada 25 Karyawan

Sumber : CNA/SL

 

Bagikan :
Scroll to Top